Jasa Penerjemah Tersumpah Kamalia Isabella Lais

Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator)

Sebagai Penerjemah Tersumpah yang diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, saya memiliki tugas dan kewenangan untuk menerjemahkan dokumen-dokumen hukum dan menerbitkan terjemahan yang berkekuatan hukum. Selain itu, saya juga menyediakan jasa konsultasi terkait terjemahan dokumen hukum dan legalisasi/appostille di kementerian dan kedutaan di Indonesia.

Apakah dan Siapakah Penerjemah Tersumpah itu?

Penerjemah Tersumpah adalah suatu jabatan publik di bidang penerjemahan yang bertugas dan diberikan wewenang oleh Pemerintah untuk menerjemahkan dokumen, sehingga hasil terjemahan yang dihasilkan oleh seorang Penerjemah Tersumpah diakui keabsahannya oleh berbagai instansi pemerintah termasuk Pengadilan, Kepolisian, Kedutaan, Kantor Catatan Sipil, dan berbagai Instansi Pemerintah lainnya. Seorang Penerjemah Tersumpah adalah orang atau individu yang memiliki keahlian di bidang Terjemahan di mana keahliannya tersebut telah diuji oleh Pemerintah sendiri sebelum diangkat sumpah sebagai seorang Penerjemah Tersumpah.

Mengapa harus menggunakan Jasa Penerjemah Tersumpah?

Selain karena kemampuan dan keahlian Penerjemah Tersumpah yang sudah tidak diragukan lagi, dokumen-dokumen hukum seperti perjanjian, dokumen untuk keperluan pengadilan, akta notaris yang digunakan oleh pihak asing atau yang berasal dari luar negeri dan ingin digunakan di Indonesia diwajibkan oleh UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah. Ada pun berbagai Kedutaan Besar di Indonesia mewajibkan untuk menerjemahkan semua dokumen yang akan diajukan di Kedutaan tersebut. Untuk keperluan pendidikan sendiri, siswa yang ingin mendaftar sekolah di luar negeri diwajibkan untuk menerjemahkan dokumen-dokumen mereka dengan Penerjemah Tersumpah.

Sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022, semua dokumen penerjemahan yang akan digunakan secara internasional wajib di Apostille dan hanya dapat diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah yang diangkat dengan SK Menteri Hukum dan HAM RI. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memastikan bahwa dokumen Anda hanya diterjemahkan oleh PENERJEMAH TERSUMPAH yang TERDAFTAR secara RESMI di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Layanan penerjemahan untuk berbagai dokumen

Dengan pengalaman bertahun-tahun dan penerjemah bersertifikat, kami menjamin hasil yang sah, rapi, dan sesuai standar lembaga pemerintah maupun institusi internasional.



Penerjemahan Dokumen Legal

Dokumen-dokumen hukum yang biasanya diterjemahkan oleh seorang penerjemah tersumpah adalah sebagai berikut:

  • Peraturan perundang-undangan (UU, Peraturan Pemerintah, dan sejenisnya)
  • Dokumen pengadilan (berita acara pemeriksaan kepolisian, surat gugatan, replik, duplik, putusan pengadilan, dan sejenisnya)
  • Teks perjanjian (aneka perjanjian bisnis komersial dan nonkomersial, dan sejenisnya)
  • Teks kenotariaran (anggaran dasar perusahaan, surat kuasa, hibah, wasiat, dan sejenisnya)
  • Teks pendapat hukum; Teks akademik hukum; dan Teks hukum yang digunakan untuk kepentingan hukum.

Penerjemahan Dokumen Pribadi dan Akademik

Selain dokumen hukum, seorang Penerjemah Tersumpah juga berwenang menerjemahkan dokumen-dokumen pribadi untuk keperluan pencatatan sipil, pengurusan visa, KITAS, dan pendidikan di dalam negeri atau luar negeri.

  • Ijazah dan Transkip nilai
  • Akta kelahiran
  • Surat nikah
  • Kartu tanda penduduk
  • Surat kematian
  • Surat cerai
  • dan sejenisnya

Kami berkomitmen pada kualitas, kecepatan, dan kerahasiaan.

Terjemahan yang kami berikan bukan hanya akurat dari segi bahasa, tapi juga memenuhi standar hukum dan administrasi. Kami memahami detail tiap istilah hukum dan budaya bahasa sumber maupun target.

  • Penerjemah resmi bersertifikat yang legal & sah secara hukum
  • Proses cepat efisien dengan kualitas premium dan harga terjangkau
  • Privasi dokumen dijamin
  • Tersedia dalam bentuk digital maupun cetak
  • Tersedia berbagai bahasa: Inggris, Jepang, Mandarin, Jerman, Belanda, dan lainnya
  • Konsultasi gratis sebelum mulai

Prosedur & Cara Pemesanan Jasa Penerjemah Tersumpah Kamalia Isabella Lais

  1. Kontak Admin Kantor kami pada nomor +62 811 705 277 atau email penerjemahtersumpahbatam@gmail.com atau nomor di bagian kontak kami.
  2. Kirim file dokumen Anda dalam PDF atau foto ke WA atau email kami.
  3. Selanjutnya, kami akan memberikan estimasi jumlah halaman jadi terjemahan tersumpah Anda dan biaya total.
  4. Anda dapat melakukan DP sebesar 50% dari total harga dan pekerjaan segera dimulai.
  5. Setelah terjemahan selesai, kami akan mengirimkan hasil dalam bentuk draft untuk Anda baca. Pada tahap ini kami memberi kesempatan untuk klien dapat berkonsultasi dan memeriksa hasil terjemahan kami. Anda juga dapat memilih untuk melewati tahap ini.
  6. Setelah Anda memberi persetujuan, kami akan mencetak dan mengesahkan terjemahan tersebut.
  7. Anda dapat memilih agar dokumen Anda dikirimkan atau mengambilnya di kantor kami yang berada alamat yang tertera pada Kontak.

Hubungi Kami

Dan wujudkan langkah Anda berikutnya, yaitu mulai dari dokumen yang diterjemahkan dengan benar.

Hubungi kami langsung dengan Tombol WA Hubungi Kami atau melalui formulir berikut

IndoSwornTranslator

Hubungi Kami